kemitraaN
KOPERASI PRODUSEN PERTANIAN RAKYAT NUSANTARA
( KOPPRA )
KOPERASI PRODUSEN PERTANIAN RAKYAT NUSANTARA
( KOPPRA )
Cara dan Pola Kerja Kemitraan, dengan Sistem Manajemen satu pintu satu Komando, yakni sebagai berikut :
A. Pihak Perusahaan MBBN, khusus menangani :
Manajemen Birokrasi, Administrasi, Tekhnologi Marketing dan Controlling.
Penyediaan permodalan, baik jumlah besar maupun kecil sesuai kebutuhan secara optimal.
Penyediaan fasilitas dan perlengkapan usaha.
Menentukan Jenis Komodite usaha unggulan yang akan dikelola / dijalankan.
Penyediaan tenaga Ahli / penyuluh dilapangan dari berbagai dispilin ilmu sesuai kebutuhan.
Pengawasan secara lebih Intensif, konprehensif dan kontinuitas.
Penyediaan bangunan dan fasilitas Workshop Koperasi untuk menghidupkan usaha-usaha Dagangan Kecil, Home Industri, pedagang Asongan dan lain - lainnya.
Pembuatan Kartu Anggota Kerja atau Anggota Koperasi, yang sekaligus berfungsi sebagai ATM (Anjungan Tunai Mandiri, yang berlogo MBBN).
Perlindungan terhadap kenyamanan dalam beraktifitas atau menjalankan usaha.
Pengaturan Gaji dan SHU semua Karyawan atau Anggota Masyarakat Koperasi.
Menentukan kebijakan atau keputusan.
Dan memberhentikan atau memecat anggota/ pekerja.
B. Pihak KOPPRA atau YDBN, khusus menangani :
Perekrutan tenaga kerja harian sesuai kebutuhan dilapangan dan jenis usaha yang dijalankan.
Pengaturan pembagian tugas dan kedisiplinan para pekerja (Anggota Koperasi).
Pengawasan, Kenyamanan dan Perlidungan kepada semua anggota tenaga kerja dalam wilayah area lingkungan kerja atau usaha. Khususnya pada saat melakukan aktifitas pekerjaan / perniagaan.
Menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dalam lingkungan pekerjaan / perniagaan.
Menjalankan atau memobilisasikan fasilitas bangunan workshop yang ada, untuk berproduktif secara optimal. Dan bisa menghidupkan semua jenis usaha ekonomi masyarakat setempat, secara tertib dan damai. Juga terhadap aktifitas sosial, Seni dan Budaya masyarakat setempat.
Menyelenggarakan diklat kerja atau keterampilan usaha. Terhadap Manajemen, Teknologi, Kualitas Produksi dan Pemasaran
Penyerahan jasa para pekerja, berupa Gaji bulanan dan SHU persemester dan pertahun,kepada seluruh anggota kerja / koperasi, yang sudah dipersiapkan dan berikan dari pihak perusahaan.
Penyerahan kartu anggota kerja / koperasi ( berfungsi sebagai kartu anggota, Jamsostek dan ATM).
Membuat Laporan hasil pekerjaan, kepada perusahaan perminggu, perbulan, persemester dan pertahunan dengan sistem digital / elektrik.
Pertanggung jawaban penuh terhadap seluruh aktifitas unit usaha yang dijalankan di wilayahnya, kepada pihak perusahaan.
Menerima, mematuhi dan menjalankan semua kebijakan dan keputusan dari pihak perusahaan, serta atas konsekwensinya.
Selanjutnya bila mana rangkaian item-item penanganan kerjasama yang sangat Konstruktif, Sistemik dan efektif tersebut, bisa disepakati dan dijalankan dengan baik dan lancar, serta komitmen tanggung jawab yang tinggi. Maka semua aktifitas usaha ekonomi kerakyatan kita akan dipastikan bangkit, tumbuh dan berkembang dengan subur dan pesat. Berjalan seiring dengan pengaruh perubahan peningkatan kesejahteraan hidup dan pendapatan ekonomi perkapita masyarakat secara signifikan.